LIPUTAN KHUSUS:
Pemerintah Didesak Jalankan Putusan MA Soal Polusi Jakarta
Penulis : Kennial Laia
Koalisi Ibukota menilai pemerintah belum melaksanakan putusan MA terkait polusi udara Jakarta.
Polusi
Kamis, 09 Januari 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Aktivis dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara dan Koalisi Semesta (Ibukota) mendesak pemerintah untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung tentang polusi udara Jakarta. Desakan tersebut tercantum dalam surat yang diklaim telah dikirim kepada Presiden Prabowo dan instansi terkait.
Koalisi, yang terdiri dari LBH Jakarta, advokat, dan pengacara publik mengirimkan surat permohonan informasi mengenai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2560 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 21 November 2023, sebagai hasil akhir dari gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait polusi udara di Jakarta.
Sebelumnya amar dalam putusan tersebut menghukum lima pihak Tergugat, diantaranya Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil langkah nyata mengatasi polusi udara di Jabodetabek.
Menurut Koalisi Ibukota, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pihak tergugat untuk melaksanakan amar putusan tersebut. “Kami menuntut pemerintah, khususnya Presiden, kementerian terkait dan Pj. Gubernur Jakarta, untuk tidak abai terhadap putusan dan segera menunjukkan goodwill dalam melaksanakan tanggung jawab mereka,” ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo, perwakilan dari LBH Jakarta, Rabu, 8 Januari 2024.
“Keterlambatan ini, selain melanggar hukum, juga mengorbankan hak masyarakat menghirup udara bersih yang sehat,” katanya.
Koalisi mencatat, sejumlah poin dalam amar putusan belum dilaksanakan. Di antaranya, pengawasan terhadap ketaatan standar emisi kendaraan bermotor dan sumber pencemar tidak bergerak, penyusunan dan pelaksanaan strategi pengendalian pencemaran udara, serta supervisi lintas provinsi terhadap inventarisasi emisi dan sumber pencemar di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
“Kami meminta itikad baik dari para tergugat untuk segera melaksanakan amar putusan ini. Pemerintah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” kata Alif.
Melanie Soebono, penyanyi dan salah satu penggugat mengatakan implementasi putusan tersebut penting bagi kesehatan masyarakat. “Kami telah berjuang bertahun-tahun agar pemerintah bertanggung jawab. Putusan ini adalah kemenangan besar bagi warga Jakarta, tetapi tanpa implementasi nyata, ini hanya akan menjadi janji kosong,” kata Melanie.
Desakan ini bertepatan dengan momentum pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru. Dalam kampanye politiknya, Gubernur terpilih sempat berjanji menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan dengan udara yang lebih bersih.
“Pelantikan ini adalah waktu yang tepat untuk menunjukkan komitmen nyata dan leadership terhadap janji politik yang dibuat. Kami mengingatkan gubernur terpilih bahwa aksi nyata adalah ukuran utama dari kepemimpinan yang bertanggung jawab,” kata Koalisi.