LIPUTAN KHUSUS:

Petrus Suebu: DPD RI Dorong UU Masyarakat Adat Disahkan 2025


Penulis : Muhammad Ikbal Asra, JAYAPURA

Sudah terlalu banyak kasus yang melibatkan masyarakat adat yang membutuhkan kepastian hukum, kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu.

Masyarakat Adat

Selasa, 31 Desember 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 setelah menunggu selama 14 tahun. Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Carel Simon Petrus Suebu menyampaikan kabar tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah tokoh masyarakat adat di Heleybhey Obhe, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Jumat, 27 Desember 2024

Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri Tokoh Adat Kabupaten Jayapura Yanto Eluay, Anggota DPRP Papua Origenes Kaway, Penggagas Kampung Adat Mathius Awoitauw, dan sejumlah tokoh adat lainnya.

"Perjuangan untuk mendorong RUU Masyarakat Adat ini sudah lama dinantikan oleh seluruh masyarakat adat di Indonesia. Oleh karena itu, kami di DPD RI mendorong agar RUU ini dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada 2025. Sudah terlalu banyak kasus yang melibatkan masyarakat adat, terutama terkait konflik tanah, sumber daya alam, dan pengakuan identitas, yang membutuhkan kepastian hukum," ujar Carel Suebu.

"Kalau Undang-Undang ini disahkan, kita bisa lihat hak-hak masyarakat adat itu dilindungi seperti tanah dan wilayah mereka itu pasti akan dilindungi semua," ujarnya.

Anggota DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, di Heleybhey Obhe, Kabupaten Jayapura, Papua. Foto: Muhammad Ikbal Asra

Ditanya soal cara untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang yang selama 14 tahun jalan di tempat, Suebu mengaku lembaganya punya jurus tersendiri, sehingga RUU ini pun bisa masuk di prolegnas, yakni dengan melibatkan komunikasi banyak mitra. "Kita perlu pressure lagi dari  masyarakat adat dan digaungkan lagi agar RUU ini segera disahkan di tahun 2025. Karena ini memang perjuangan panjang apalagi kita lihat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN dan berbagai pihak sudah berjuang mati-matian selama lebih dari satu dekade. RUU ini adalah langkah nyata untuk melindungi masyarakat adat di Papua," kata dia lagi.

Komite I DPD RI, kata dia, sudah pasti berjuang untuk mengawal RUU ini agar disahkan menjadi Undang-Undang "Setelah kita dengar aspirasi di DPD RI kita akan raker dengan mitra dan kami akan sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri RI bila perlu kami akan mengundang pengurus AMAN Pusat," katanya

Tokoh Penggagas Kampung Adat, Mathius Awoitauw mengemukakan pihaknya juga sedang mendorong agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera dipercepat. "Pada tahun 2023, Kabupaten Jayapura menjadi tuan rumah Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang dihadiri oleh 2.449 komunitas masyarakat hukum adat dari seluruh Indonesia. Dalam kongres tersebut, RUU Masyarakat Adat menjadi salah satu pembahasan utama," ujarnya.

RUU Masyarakat Adat ini, lanjut Mathius, bukan sekadar aspirasi dari sekelompok orang, tetapi merupakan suara dan harapan dari jutaan masyarakat adat di seluruh Nusantara. Ini adalah wujud perjuangan bersama untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui, dilindungi, dan dijaga dalam sistem hukum kita. "Kita semua harus menyadari bahwa masyarakat adat tidak hanya menjaga budaya dan tradisi, tetapi juga menjadi penjaga utama lingkungan hidup. Maka dari itu, RUU ini adalah kebutuhan mendesak untuk masa depan bangsa yang lebih adil dan berkelanjutan," kata dia lagi