LIPUTAN KHUSUS:

Satuan Antiperusakan Hutan Gabut, Tapanuli Selatan Banjir Bandang


Penulis : Aryo Bhawono

Kajian risiko bencana Provinsi Sumut 2022-2026 menyebutkan Kabupaten Tapanuli Selatan masuk ke dalam kategori wilayah berisiko tinggi atas bencana banjir bandang.

Deforestasi

Kamis, 02 Januari 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menyebutkan pembalakan liar adalah biang banjir bandang di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. "Kajian risiko bencana Provinsi Sumut 2022-2026 menyebutkan kabupaten ini masuk ke dalam kategori wilayah berisiko tinggi atas bencana banjir bandang,  namun bertahun-tahun pembalakan liar di kawasan hutan Tapanuli Selatan seperti tak tersentuh hukum," kata Walhi Sumut.

Diberitakan, banjir bandang menerjang empat desa Tapsel, yakni Kota Tua, Harean, Sisoma, dan Simaninggir di Kecamatan Tano Tombangan Angkola, pada 19 Desember lalu. Sebanyak 1.559 warga terpaksa mengungsi.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Utara menyebutkan hujan dengan intensitas tinggi sejak pukul 14.00 WIB menyebabkan Sungai Aek Mardua meluap dan membawa material kayu yang merusak permukiman warga. Namun Walhi Sumut menyebutkan hujan bukan satu-satunya penyebab banjir.  

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana, menyebut praktik illegal logging sebagai penyebab banjir bandang di Tapanuli Selatan (Tapsel). 

Ilustrasi kayu ilegal hasil pembalakan liar. Foto: Cifor.

“Sehubungan dengan peristiwa ini, WALHI Sumut mendapat pengaduan dari masyarakat yang berada di Panabari Huta Tonga, Tapanuli Selatan. Mereka bilang terjadi perambahan hutan dan illegal logging di dalam Kawasan Hutan Lindung yang diindikasi mencapai ratusan hektar di Desa Panabari Huta Tonga, Kecamatan Tantom Angkola,” ungkap Jaka.

Kayu-kayu hasil illegal logging tersebut dikirim ke kilang-kilang kayu di Kota Kisaran dan di Kota Panyabungan. Kejadian ini sudah berlangsung hampir 2 tahun.

Berdasarkan dokumen kajian risiko bencana Provinsi Sumatera Utara tahun 2022-2026, Tapanuli Selatan merupakan salah satu kabupaten yang masuk ke dalam kategori wilayah yang memiliki risiko tinggi atas bencana banjir bandang. Kondisi ini mengindikasikan bahwa masyarakat di Tapanuli Selatan sedang berada di tengah ancaman banjir bandang.

“Dari Peristiwa banjir bandang yang membawa potongan kayu dan terjadi berulang kali di tahun 2024 dapat dinilai bahwa praktik illegal logging telah tumbuh subur di hutan Tapanuli Selatan,” ucap dia.

Menurutnya aparat penegak hukum tidak bertindak tegas sesuai dengan UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Walhi Sumut berulang kali mengkritisi peran Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (LP3H) yang lemah. 

Lembaga ini, kata dia, hanya menjadi penghias UU P3H padahal LP3H di atas kertas tampak sangat ideal karena diisi dari unsur Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan unsur lainnya. 

“Faktanya lembaga ini sama sekali tidak terdengar dan tidak terlihat perannya.”

Walhi Sumut pun mengutuk keras praktik illegal logging yang terjadi di Hutan Tapanuli Selatan. Mereka mendesak kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Kehutanan bergerak cepat dan serius dalam mengusut praktik illegal logging di Tapanuli Selatan

Pemerintah Provinsi Sumut, baik Eksekutif maupun Legislatif, seharusnya melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Sumatera Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025-2045. 

Selain itu Presiden RI harus berkomitmen penuh dalam penyelamatan hutan di Indonesia dengan memaksimalkan fungsi LP3H.

“Jangan sampai perusakan hutan terjadi dengan cara dilegalkan, artinya bahwa pelaku perusakan hutan bebas melakukan aktivitas tersebut dengan berlindung dibalik izin konsesi yang diperkuat dengan peraturan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan,” ucapnya.