LIPUTAN KHUSUS:

20 Ribu Labi-labi Moncong Babi dan Telurnya Diselamatkan di Asmat


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Sekitar 3.194 tukik dan 19 ribu telur labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) diselamatkan dari perdagangan ilegal di Kabupaten Asmat, Papua.

Biodiversitas

Selasa, 31 Desember 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Tigapuluh ribu lebih labi-labi atau kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) atau telurnya berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal di Agats, Kabupaten Asmat oleh Polres Asmat. Saat disita dari para pelaku, sebagian besar labi-labi ini ditemukan masih berupa telur.

Menurut keterangan Polres Asmat, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, jumlah keseluruhan telur yang diamankan dalam kasus perdagangan ilegal ini berjumlah sekitar 19 ribu butir. Telur-telur itu ditemukan di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama, di sebuah kost tempat tinggal pelaku berinisial MKP, yang beralamat di Jalan Mbait II, Agats, Asmat, pada Jumat (13/12/2024). Di tempat itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asmat mengamankan 9 ribu butir telur, serta 1.809 tukik.

Sedangkan lokasi kedua yakni di sebuah rumah di Jalan Dolog, Agats, Asmat, pada Sabtu (14/12/2024). Di rumah tempat tinggal pelaku berinisial R itu Satreskrim Polres Asmat kembali menyelamatkan 10 ribu butir telur, serta 1.385 tukik.

Salah satu tukik labi-labi moncong babi yang baru saja menetas. Foto: BBKSDA Papua.

Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Papua, Fikri Al Mubarok, mengatakan penyelamatan belasan ribu labi-labi moncong babi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Asmat terhadap kedua pelaku. 

Setelah diselamatkan dari dua pelaku perdagangan ilegal, lanjut Fikri, barang bukti berupa tukik kemudian ditampung di Kantor Polres Asmat. Sedangkan telur-telur tetap di TKP dan diberi garis polisi, karena sudah dalam kondisi siap menetas. Pihaknya, bersama dokter hewan dari Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Kabupaten Asmat melakukan pemantauan secara rutin terhadap telur-telur yang akan menetas tersebut.

Hampir setiap hari ada tukik yang menetas di dua TKP. Saat ini kami buatkan kolam di satu TKP karena tukik-tukik yang baru menetas harus segera dipindahkan ke air,” kata Fikir, dalam sebuah keterangan, 30 Desember 2024.

Menurut Fikri, situasi ini memerlukan dedikasi tersendiri. Untuk menjunjung asas filosofis produk hukum tentang konservasi sumber daya alam, maka barang bukti berupa tukik yang berjumlah ribuan perlu dirawat sedemikian rupa dan dilepasliarkan sesegera mungkin. Ini demi mencegah kematian tukik yang terlalu banyak akibat kelebihan populasi di lokasi penampungan. 

Walhasil, pada Selasa (28/12/2024), BBKSDA Papua bersama pihak-pihak terkait telah melepasliarkan 6 ribu  tukik hasil penyelamatan tersbut. Pelepasliaran itu dilakukan di Rawa Baki, Distrik Suator, Kabupaten Asmat. Namun, masih terdapat sekitar 1.000 tukik di penampungan kantor Polres Asmat, dan akan dilepasliarkan kemudian. Sementara telur yang belum menetas berjumlah sekitar 10.000 butir.

“Dari hasil pemeriksaan dokter hewan, semua tukik yang dilepaskan dalam kondisi sehat, dan dinyatakan siap kembali ke alam,” kata Fikri.

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati, menjelaskan bahwa saat ini pelaku ditahan di kantor Polres Asmat untuk proses lebih lanjut. 

“Peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita bersama. Kami berharap ini dapat menimbulkan efek jera sehingga tidak terjadi lagi tindak ilegal terhadap satwa liar Papua yang dilindungi undang-undang, khususnya labi-labi moncong babi,” kata Lusi.

BBKSDA Papua menyebut, persebaran labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) sangat terbatas, yaitu di Papua bagian selatan dan sebagian kecil Australia. International Union for Conservation of Nature (IUCN) memberikan kategori terancam (Endangered/EN).

Selain berstatus terancam, satwa ini merupakan salah satu satwa liar Papua yang dilindungi undang-undang. Perlindungannya juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Sesuai ketentuan, setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Bagi yang melakukannya akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun I99O Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.