TNI Jangan Terjun ke Rempang: Koalisi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Agraria

Kamis, 16 Januari 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Pelibatan Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama dalam percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City, menuai beragam kritik dari kelompok masyarakat sipil. Pelibatan TNI ini dianggap melanggar konstitusi dan melanggar Undang-Undang (UU) TNI.

Pelibatan TNI juga dinilai berpotensi memperburuk situasi masyarakat Rempang yang beberapa waktu lalu mengalami peristiwa kekerasan oleh preman yang diduga suruhan PT Makmur Elok Graha (MEG). Selain menandai makin kuatnya pendekatan militeristis di Rempang, hal ini juga bertolak belakang dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi PSN.

Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Riau, Ahlul Fadli, menyatakan Walhi Riau sangat menyayangkan tindakan BP Batam yang bersikeras melanjutkan pembangunan PSN Rempang Eco-City di tengah situasi Rempang yang masih tidak kondusif pascakekerasan oleh PT MEG Desember lalu. Pelibatan Korem dalam percepatan pembangunan PSN Rempang Eco-City justru menunjukkan rupa bagaimana negara terus menggunakan pendekatan militeristik dalam menjalankan kebijakan PSN.

“Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSN ini dan meninggalkan pendekatan kekerasan dalam prosesnya agar tidak jatuh korban lagi,” ujar Ahlul, dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

Bentrokan masyarakat melayu dan polisi terkait penolakan relokasi warga Rempang, Batam, Kepri, pada 7 September 2023. Foto: BP Batam/Bener News.

Ahlul juga mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan pembangunan apapun termasuk PSN harus memenuhi prinsip free prior informed consent (FPIC) atau adanya persetujuan dari masyarakat terdampak. Menurutnya, hingga saat ini pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam masih tidak mau terbuka atas data penerima relokasi yang kami yakini tidak sesuai dengan data lapangan.

“Tidak hanya itu, BP Batam sampai sekarang juga tidak kunjung memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang mestinya ada sebelum proyek ini dijalankan,” kata Ahlul.

Selain mengritik pelibatan Korem dalam melanjutkan PSN Rempang Eco-City, Ahlul juga mempertanyakan hubungan antara PT MEG dengan proyek ketahanan pangan yang akan dikerjakan BP Batam dan Korem.

“Isu keterlibatan PT MEG dalam proyek ketahanan pangan oleh BP Batam dan Korem juga sangat mencurigakan. Apa peran dia (MEG) dalam proyek tersebut? Jika untuk memenuhi kebutuhan pangan yang dapat mendukung program makan bergizi gratis, mengapa tidak bekerja sama dengan masyarakat Rempang saja yang sudah jelas-jelas memiliki hasil pertanian dan perkebunan selama bertahun-tahun? Mengapa justru dengan PT MEG?” katanya.

Selanjutnya Ahlul mengingatkan BP Batam tentang pernyataan dari Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, terkait rencana evaluasi PSN oleh Prabowo Subianto. Meskipun belum diketahui pasti apakah hal ini benar-benar akan dilakukan oleh Prabowo, Ahlul mengingatkan bahwa PSN Rempang Eco-City harus menjadi salah satu PSN yang dievaluasi.

“Prabowo Subianto harus mengevaluasi PSN Rempang Eco-City sebagai salah satu PSN yang tidak bermanfaat untuk masyarakat karena akan menghilangkan identitas serta sumber penghidupan ribuan masyarakat Rempang. Di sisi lain, penolakan dari masyarakat Rempang pun tidak akan berhenti hingga PSN ini dihentikan dan dicabut,” ucap Ahlul.

Langgar konstitusi, HAM, dan UU TNI

Dalam pernyataan terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, juga memandang pelibatan TNI dalam proyek investasi bisnis seperti di Rempang Eco-City tidak tepat. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan jati diri tentara profesionalisme yang mengamanatkan tentara tidak berbisnis dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana Pasal 2 huruf d UU TNI, tetapi justru juga berpotensi besar terjadi pelanggaran HAM di masa datang.

Selain itu keterlibatan TNI dalam PSN Rempang Eco-City tersebut juga bertentangan dengan peran dan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan untuk penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU TNI.

“Lebih lanjut keterlibatan itu juga melanggar tugas pokok TNI sebagaimana Pasal 7 UU TNI, karena keterlibatan TNI dalam proyek Rempang Eco-City tidak dapat dikategorikan sebagai operasi militer selain perang (OMSP), yang membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Koalisi, Rabu (15/1/2025).

Bukan hanya itu, lanjut Koalisi, keterlibatan TNI dalam proyek ini dengan dalih perbantuan, sebagaimana Pasal 7 ayat (2) UU TNI, sama sekali tidak berdasar. Sebab perbantuan semestinya dilakukan ketika persoalan yang dihadapi melampaui kapasitas (beyond capacity) otoritas sipil terkait.

“Sementara dalam konteks ini, tidak terlihat kondisi-kondisi yang berpotensi memicu ketidaksanggupan otoritas sipil dalam menanganinya, termasuk aspek ancaman. Sebab prinsip tugas perbantuan semestinya melalui pertimbangan kondisi kapasitas otoritas sipil,” tulis Koalisi.

Koalisi menjelaskan, meskipun terdapat tugas membantu pemerintah daerah dalam OMSP, tetapi aspek ini berpotensi menjadi dalih yang dipaksakan, mengingat tidak jelasnya batasan keterlibatan TNI nantinya. Kondisi ini merupakan implikasi ketiadaan regulasi yang mengatur tugas perbantuan TNI yang semestinya menjadi obat penawar problematika perluasan peran militer di ranah sipil dalam konteks OMSP.

“Perlu kami ingatkan bahwa TNI tidak dibentuk untuk terlibat dalam proyek bisnis dan investasi. TNI  dibentuk, dididik, diorganisir, dibiayai dan dipersenjatai semata-mata untuk menghancurkan musuh dalam perang. Pelibatan TNI dalam proyek-proyek bisnis semacam ini hanya akan menempatkan TNI dalam posisi berhadap-hadapan dengan rakyat yang pada akhirnya menimbulkan kekerasan dan pelanggaran HAM,” kata Koalisi.

Koalisi menduga adanya motif ekonomi dan politik dari segelintir orang atau yang kerap disebut sebagai perwira intervensionis untuk menarik-narik institusi TNI terlibat dalam proyek Rempang Eco-City. Oleh karena itu Koalisi menilai dugaan motif ekonomi dan politik yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam PSN termasuk dan tidak terbatas pada proyek Rempang Eco-City harus diselidiki lebih lanjut oleh Presiden RI, DPR RI dan Panglima TNI.

“Karena dampak pelaksanaannya tidak hanya pada profesionalisme TNI, tetapi TNI akan dihadapkan secara langsung dengan masyarakat yang mendiami wilayah di mana proyek-proyek tersebut dilaksanakan baik masyarakat lokal maupun adat,” ucap Koalisi.

“Dalam praktiknya keterlibatan-keterlibatan TNI tersebut menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat lokal dan masyarakat adat dan tidak jarang menimbulkan kekerasan,” kata Koalisi.

Berdasarkan hal itu, Koalisi mendesak Presiden RI memerintahkan Panglima TNI untuk memastikan tidak ada keterlibatan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan dan satuan pelaksana di bawahnya, terkhusus Korem 033 Wira Pratama dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam dalam proyek Rempang Eco-City.

Koalisi juga mendesak Komisi I DPR RI sebagai salah satu bagian dari kontrol sipil atas militer harus mengevaluasi semua tindakan TNI yang bertentangan dengan peran, tugas dan fungsinya, terkhusus terkait dengan keterlibatan TNI dalam PSN.

Panglima TNI, juga didesak memerintahkan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat untuk melakukan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, terkait dengan keterlibatan Kodam 1 Bukit Barisan dan satuan pelaksana di bawahnya, terkhusus Korem 033 Wira Pratama dan Kodim 0316 Batam dalam proyek Rempang Eco-City yang bertentangan dengan peran, tugas dan fungsi TNI.

“Presiden dan DPR RI harus memastikan tidak ada keterlibatan TNI dalam proyek pemerintah, serta memerintahkan semua kementerian koordinator dan kementerian dan/atau lembaga negara lainnya untuk tidak menarik dan/atau membuka ruang keterlibatan institusi TNI dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” ujar Koalisi.

BP Batam akan bangun 178 unit rumah

Sebelumnya, BP Batam menggelar rapat koordinasi bersama Korem 033 Wira Pratama, pada Senin (13/1/2025). Rapat koordinasi tersebut diketahui digelar untuk membahas mengenai sinergi dalam rangka percepatan Rempang Eco-City. Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh ​​Asisten Perencanaan Kodam 1 Bukit Barisan, Kepala Zeni Kodam 1 Bukit Barisan, Kodim 0316 Batam, dan perwakilan PT Makmur Elok Graha (PT MEG).

Adapun beberapa poin penting dalam pembahasan tersebut, antara lain berkaitan dengan penyiapan infrastruktur dasar Kawasan Tanjung Banon serta pengerjaan pembangunan rumah baru untuk warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City tahap kedua.

Di samping itu, BP Batam bersama Korem 033 Wira Pratama juga membahas rencana kerja sama program ketahanan pangan dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang turut melibatkan PT Makmur Elok Graha (MEG).

“Pada prinsipnya, BP Batam bersama Korem 033 siap bersinergi dalam rangka mendukung upaya percepatan Rempang Eco-City yang merupakan proyek strategis nasional,” ujar Sudirman Saad, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, BP Batam, dalam sebuah rilis, Senin (13/1/2025).

Sudirman mengungkapkan, BP Batam sepanjang 2025 akan menambah pembangunan rumah baru untuk warga terdampak sebanyak 178 unit. Selain itu, lanjutnya, BP Batam juga akan membangun kantor camat, kantor lurah dan koramil serta pembangunan gedung sekolah mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Langkah ini, kata Sudirman, sekaligus bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi warga yang telah dan akan menempati rumah baru di Kawasan Tanjung Banon.

“Pembangunan akan terus berlangsung secara bertahap. Ini merupakan komitmen kami dalam menyelesaikan rencana investasi di Kawasan Rempang,” katanya.