DPR: PSN PIK 2 Salah Aturan, Berdiri di Hutan Lindung

Penulis : Aryo Bhawono

Ekologi

Kamis, 09 Januari 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  DPR meminta pemerintah mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Proyek itu berdiri di atas kawasan lindung mangrove dan statusnya belum diturunkan sehingga tak boleh ada pembangunan di atasnya. 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan mengungkapkan PSN Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten akan menggunakan 1.705 hektare dari total sekitar 30.000 ha kawasan PIK 2. Persoalannya, dari 1.705 ha itu, sebesar 1.500 hektare (ha) masih berstatus kawasan hutan lindung. Sementara, sekitar 200 ha lebih masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B). 

"Seharusnya, Menteri Kehutanan menjadi pihak yang paling berkeberatan ketika kawasan hutan lindung terkena dampak langsung PSN PIK 2. Menteri Kehutanan harus bersikap tegas. Kalau masih berstatus kawasan hutan lindung, tentunya menyalahi aturan,” ucap dia dalam keterangan pers pada Selasa (7/1/2025).

Proyek itu sendiri telah menjadi polemik, khususnya ketika sejumlah warga menggugat secara perdata ke pengadilan atas diputuskannya kawasan tersebut menjadi PSN. Proyek ini juga diketahui dilakukan tanpa ada rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang memadai dan menggunakan lahan yang berstatus hutan lindung. 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan. Sumber: DPR

Ahmad berharap Pemerintah mendengar keresahan warga terkait PSN Pariwisata Tropical Coastland di PIK 2 tersebut. Pemerintah seharusnya memperhatikan betul keresahan warga di sekitar kawasan proyek yang dibiayai dan dibangun oleh Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group ini. 

"Kami harap Pemerintah tidak berpangku tangan atas keresahan warga sekitar yang terkena dampak PSN PIK 2. Harus diperhatikan betul bahwa kepentingan warga terwadahi, selain tentunya kelestarian hutan lindung yang terdampak proyek tersebut,” ucapnya.

Jika proyek tersebut tetap berlanjut, mestinya Menteri Kehutanan menurunkan terlebih dulu status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, kemudian mengkonversinya menjadi Area Penggunaan Lain (APL). 

"Tapi pengembang, perusahaan mesti menyiapkan lahan pengganti hutan lindung yang nantinya ditentukan Kementerian Kehutanan," katanya.

Mengenai kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang juga terdampak proyek itu, Yohan mengatakan, pengembang harus memberi solusi komprehensif dan menguntungkan bagi warga yang memiliki lahan pertanian maupun tambak. 

"Pemerintah harus memastikan pembangunan PSN PIK 2 melindungi kepentingan warga terdampak, kelestarian hutan lindung, dan keberlanjutan KP2B,” ucap Politisi Fraksi PAN ini. 

Yohan pun setuju bila kelanjutan PSN PIK 2 dievaluasi terlebih dulu, mengingat banyaknya polemik yang muncul. Pemerintah, kata dia, harus mengevaluasi kelanjutan PSN PIK 2. 

“Intinya, pembangunan demi apapun mesti berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan menguntungkan bagi warga yang terdampak,” ujarnya.