Kapal Ikan Filipina dan Malaysia Terbanyak Ditangkap di Indonesia
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Kelautan
Minggu, 29 Desember 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Sebanyak 240 kapal ikan ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena kedapatan terlibat dalam praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) sepanjang 2024. Terbanyak dari Filipina dan Malaysia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan 240 kapal yang melakukan pelanggaran berupa illegal fishing itu, terdiri dari 30 kapal berbendera asing, dan 210 kapal ikan berbendera Indonesia. Tiga puluh kapal berbendera asing itu di antaranya 17 kapal dari Filipina, 7 kapal dari Malaysia, 3 kapal dari Vietnam, dan 2 kapal dari Sierra Leone.
“Kapal-kapal Indonesia juga banyak yang melanggar, bukan hanya kapal asing. Ketika mereka melakukan pelanggaran maka PNPB tidak tercapai. Di sinilah kita melakukan tindakan terhadap kapal-kapal bendera Indonesia,” ujarnya, dalam sebuah rilis, Senin (23/12/2024).
Pung melanjutkan, pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun. Demi memberikan efek jera, KKP menerapkan sanksi pidana dan administratif berupa denda terhadap para pelaku.
“Kami hitung di sini, valuasi kita hitung tercapai ada Rp3,7 triliun. Kami berhasil mengamankan kerugian negara yang dihasilkan dari pelaku illegal fishing tersebut,” katanya.
Kapal-kapal dari banyak negara tetangga, lanjut Pung, kerap masuk ke perairan Indonesia untuk mencuri ikan, ditengarai karena telah terjadinya kerusakan ekologis di wilayah laut negara mereka sendiri. Banyak dari kapal tersebut menggunakan alat tangkap yang merusak, seperti trawl yang menghancurkan terumbu karang dan merusak habitat ikan.
“Ekosistem laut mereka sudah rusak akibat alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Akibatnya, ikan-ikan dari wilayah mereka bermigrasi ke perairan kita, dan mereka mengejar ikan-ikan tersebut hingga masuk ke wilayah kita. Tapi kami tegaskan, siapa pun yang masuk ke perairan kita tanpa izin, pasti akan kami tangkap,” ucap Pung.
Pung mengatakan, KKP juga memastikan pengawasan perairan Indonesia dilakukan dengan kerja sama erat dengan TNI/Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta bea cukai.
Pung menambahkan, pihaknya resmi mendapatkan kewenangan menggunakan kapal maling ikan berbendera Rusia, MV Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas maling ikan berbendera Indonesia. Kasus kapal yang ditangkap dan diamankan pada pertengahan tahun lalu itu, proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa dimanfaatkan memperkuat armada kapal pengawas yang sudah ada.
“Saat ini, dari putusan pengadilan yang telah inkrah, kapal tersebut kami manfaatkan untuk kapal patroli. Kami beri nama Kapal Pengawas Paus 02,” katanya.