Warga Tagih Penyelesaian Kasus Setrum PLTU Teluk Sepang
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Energi
Selasa, 10 Desember 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Warga Teluk Sepang, Kota Bengkulu, dan sejumlah desa di Kabupaten Seluma, menagih janji pemerintah untuk menyelesaikan kasus kerugian yang dialami warga akibat operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Sebab selama 5 tahun pembangkit listrik dan saluran transmisi itu beroperasi kerugian yang ditimbulkan tidak hanya material.
Kanopi Hijau Indonesia menghitung, kerugian yang dialami warga Kelurahan Teluk Sepang, antara lain menderita sakit kulit dan gangguan pernapasan.
Sementara itu seorang warga Desa Babatan mengalami gangguan jiwa akibat tersengat setrum SUTT PLTU Teluk Sepang. Lalu puluhan keluarga di Desa Padang Kuas mengalami kerugian ratusan juta rupiah, akibat rusaknya berbagai peralatan elektronik mereka.
Berdasarkan dampak yang telah diderita warga, Kanopi Hijau Indonesia membuat dokumen analisis dampak aktivitas PLTU Teluk Sepang. Data per 19 November 2024 sebanyak 38 keluarga di Dusun Jalur, Desa Padang Kuas menderita kerugian sebesar Rp155.685.000 akibat rusaknya 165 unit peralatan elektronik. Sementara kerusakan peralatan elektronik pada fasilitas umum di Kantor Desa Padang Kuas dan Masjid Al-Muhajirin menimbulkan kerugian sebesar Rp9.248.000.
Berbekal dokumen analisa tersebut warga Desa Padang Kuas bersama mahasiswa menyampaikan tuntutan penyelesaian kasus dampak jaringan transmisi SUTT milik PT TLB kepada para pihak, yakni Bupati Kabupaten Seluma, DPRD Kabupaten Seluma, DPRD Provinsi Bengkulu, dan Gubernur Provinsi Bengkulu pada Jumat, 29 November 2024 yang lalu. Tapi meski sudah disampaikan secara langsung sejak minggu lalu, namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan para pihak untuk menepati janji menyelesaikan kasus SUTT PLTU Teluk Sepang.
“Kami warga Desa Padang Kuas menagih janji para pihak di Kabupaten Seluma dan Provinsi Bengkulu untuk segera menuntaskan kasus SUTT PLTU Teluk Sepang,” kata Edi Purwono salah seorang perwakilan korban SUTT PLTU Teluk Sepang, Jumat (6/12/2024).
Edi Purwono menjelaskan, mereka selama 5 tahun mengalami situasi yang buruk akibat adanya jaringan transmisi SUTT PLTU batu bara Teluk Sepang. Menurutnya, penderitaan yang warga alami sejak 2019 tentu saja tidak dapat dibiarkan. Korban telah jatuh, sehingga tindakan harus segera dilakukan.
“Kembalikan kerugian warga dan selamatkan warga dari rasa takut dengan cara melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan SUTT adalah tindakan mutlak yang harus segera dilaksanakan,” kata Edi.
Berdasarkan hasil pertemuan pekan lalu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Aswajar berjanji akan memfasilitasi agenda dengar pendapat antara warga korban dampak jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang dengan para pihak terkait pada awal Desember 2024. Sementara itu anggota DPRD Provinsi Bengkulu DAPIL Seluma Srie Rezeki dan Billy D Sunardi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) ke wilayah terdampak jaringan transmisi SUTT PLTU milik PT TLB.
Selanjutnya Protokol Gubernur Bengkulu, Aldi mengatakan akan menjadwalkan agenda audiensi bersama warga korban SUTT. Lalu staff Bupati Kabupaten Seluma, Mita menyampaikan Dokumen Pengaduan Masyarakat akan diserahkan terlebih dahulu kepada Bupati.
Fadhlal Raihan, perwakilan mahasiswa yang mendampingi warga menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 95 dan Pasal 149, DPRD baik di kabupaten dan provinsi, dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat.
“Kemudian dalam undang undang yang sama pada pasal 1 menyatakan bahwa pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi berkewajiban untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat di wilayahnya masing masing,” ujar Fadhlal.
Fadhlal menambahkan, Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 4 wajib ikut bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang.